KLINIK
HUKUM P3M (LKBH) FH UNKRIS memiliki 2 (dua)
bidang jasa pelayanan sebagai wujud pengabdian pada
masyarakat, yaitu bidang jasa pelayanan Litigasi dan Non Litigasi. praktik utama yang
masing-masing terbagi dalam bidang-bidang khusus lainnya. Adapun maksud
pembagian kekhususan ini adalah agar kami dapat memberikan jasa hukum kepada
klien secara lebih efisien dan agar klien kami meyakini bahwa mereka telah
mendapatkan arahan dan pelayanan yang terbaik berdasarkan dinamika hukum guna
menyelesaikan setiap kasus yang kami tangani. Ruang lingkup praktik Kantor
Hukum kami meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1. Jasa Hukum Litigasi
- Perkara Pidana
Klinik
Hukum P3M (LKBH) FH. UNKRIS menyediakan dan
menangani jasa hukum dalam permasalahan hukum pidana, diantaranya adalah:
- Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
- Memberikan arahan, membela dan mendampingi klien dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian, kejaksaan dan di tingkat pengadilan.
- Perkara Perdata
ILFKLINIK HUKUM P3M (LKBH) FH.UNKRIS menyediakan dan
menangani jasa hukum dalam permasalahan hukum perdata, diantaranya adalah:
- - Sengketa Pertanahan, baik sengketa berkenaan dengan status hak atas objek tanah antara perorangan dengan perorangan maupun antara perorangandengan badan hukum perdata, atau perorangan dengan badan pemerintahan;
- - Penyelesaian sengketa yang didasari perjanjian antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum;
- - Penyelesaian perkara kredit macet perorangan pada Lembaga Keuangan/pembiayaan Swasta;
- - Pengajuan Permohonan Pailit dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pribadi perorangan;
- - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- - Perceraian dan segala akibat hukumnya;
- - Memberikan arahan dan mewakili kepentingan klien dalam memperjuangkan hak-hak klien diantaranya mengajukan gugatan atau perdamaian (win-win solution).
- Perkara Tata Negara/Tata Usaha Negara.
KLINIK
HUKUM P3M (LKBH) FH.UNKRIS menyediakan dan
menangani jasa hukum dalam permasalahan Tata Usaha Negara, diantaranya adalah:
- - Pembatalan sertifikat atau surat-surat lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara dll;
- - Memberikan arahan dan mewakili kepentingan klien dalam memperjuangkan hak-hak klien diantaranya menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari kesewenang-wenangan penguasa dalam menerbitkan keputusan termasuk mengajukan Hak Uji Materil pada MA maupun MK..
- HAKI
KLINIK
HUKUM P3M (LKBH) FH.UNKRIS menyediakan dan
menangani jasa hukum terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual, diantaranya adalah:
- - Mendampingi atau mewakili klien dalam melakukan upaya perlindungan hukum atas hasil karya ciptanya, merek dagang atau merek jasanya, hasil invensinya (hak paten), hasil designnya dan rahasia dagangnya, yaitu dengan permohonan pembatalan.
- - Memberikan arahan dan mewakili kepentingan klien dalam memperjuangkan hak-hak klien diantaranya mengajukan gugatan atau perdamaian (win-win solution).
2. Jasa Hukum Non-Litigasi
a. Perkara Perdata/Bisnis
- - Membantu atau membuat dan melakukan/mengerjakan dan mengurus pendirian Perseroan Terbatas (PT), pendapat Hukum;
- - Membuat kontrak-kontrak atau perjanjian bisnis;
- - Hukum Perpajakan, seperti penyelesaian masalah hukum dalam bidang perpajakan;
- - Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan, seperti membuat Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama, perihal PHK dan pelaksanaan hukum ketenagakerjaan khususnya mengenai hubungan industrial.
- - Membantu membuat draft perjanjian perkawinan, perceraian, perwalian, pembagian harta bersama, warisan, serta kewarganegaraan.
b. Perkara Pidana
Memberikan
konsultasi serta cara-cara dan strategi beracara di hadapan penyidik
kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, baik tindak pidana umum maupun tindak
pidana khusus.
c. Hukum Tata Usaha Negara
Memberikan konsultasi mengenai teknik dan strategi bertindak atau beracara
di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
serta Mahkamah Agung.
d. HAKI
Mendampingi atau mewakili klien dalam melakukan upaya perlindungan hukum
atas hasil karya ciptanya, merek dagang atau merek jasanya, hasil invensinya
(hak paten), hasil designnya dan rahasia dagangnya, yaitu dengan permohonan
pendaftaran.
e. Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa
KLINIK HUKUM P3M (LKBH) FH. UNKRIS menyediakan dan menangani jasa
hukum terkait Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa, diantaranya:
- - Memberikan konsutasi mengenai teknik dan strategi dalam melakukan mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase.
- Memberikan pendapat hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar