Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (LKBH FH- UNKRIS) merupakan lembaga
non profit, yang dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan Bantuan Hukum
kepada golongan masyarakat yang membutuhkan hukum namun tidak mampu dan
masyarakat yang mampu serta masyarakat yang tidak paham hukum.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
(LKBH) Fakultas Hukum UNKRIS, merupakan salah satu wadah penunjang TRIDHARMA
Perguruan Tinggi yatu pengabdian kepada masyarakat. Keberadaan LKBH FH-UNKRIS
secara structural merupakan bagian/unit dari P3M (Pusat Pengabdian Pada
Masyarakat) FH-UNKRIS.
Adanya LKBH ini merupakan media bagi
dosen, Alumni dan mahasiswa dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat di
bidang hukum. Dengan adanya LKBH maka Fakultas Hukum tidak hanya mengajarkan
teori kepada mahasiswa, tetapi juga berbagai kemahiran dan praktek hukum
sebagai suatu lembaga pengabdian kepada masyarakat LKBH memberikan pelayanan
hukum baik Litigasi, non litigasi maupun penyuluhan hukum kepada masyarakat.
LKBH Fakultas Hukum Universitas
Krisnadwipayana sebagai unit aktivitas Fakultas Hukum didirikan dengan tujuan :
1.
Memberikan bantuan yang berhubungan
dengan masalah-masalah hukum terutama bagi masyarakat yang secara ekonomi dan
pengetahuan tentang hukum dipandang kurang mampu dengan tidak membedakan suku,
agama, ras, atu golongan.
2.
Meningkatkan cakrawala pengetahuan bagi
para mahasiswa dan tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
khususnya pengetahuan praktis dibidang hukum dalam kasus nyata.
3.
Memberikan bantuan perlindungan hukum
bagi masyarakat yang kurang mampu.
VISI
Merupakan penjabaran dari visi
Universitas Krisnadwipayana di bidang Praktek Hukum, yaitu menjadi suatu
lembaga hukum yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi
perkembangan ilmu hukum serta praktek hukum dengan menyeimbangkan antara ilmu
pengetahuan hukum dengan perkembangan hukum dalam masyarakat
MISI
1.
Memberikan bantuan yang berhubungan
dengan masalah-masalah hukum, terutama bagi masyarakat yang secara ekonomis
dan pengetahuan tentang hukum dipandang
kurang mampu dengan tidak
membeda-bedakan suku, agama, ras dan atau golongan.
2. Meningkatkan cakrawala pengetahuan bagi
para mahasiswa dan tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Krisadwipayana
khususnya pengetahuan praktis dibidang hukum dalam kasus nyata
3. Beperan positif bagi tumbuhnya rasa
keadilan bagi masyarakat dan terwujudnya penegakan hukum serta SDM yang mampu
berperan aktif dalam advokasi dan pengenalan dunia peradilan.
4. Memberikan konsultasi hukum dalam
berbagai bidang hukum.
5. Mewujudkan salah satu tujuan dari
TRIDHARMA Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat
KEGIATAN
1. Melakukan pengkajian masalah-masalah
hukum dan masyarakat untuk kepentingan pengembangan ilmu hukum bersama dengan
P3M FH UNKRIS
2. Bekerjasama dengan lembaga pemerintahan
dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam melakukan penyuluhan dan konsultasi
hukum.
3.
Memberikan bantuan hukum terhadap
masyarakat secara litigasi maupun non litigasi
4.
Memberikan pelayanan konsultasi kepada
masyarakat.
BIDANG / DIVISI LKBH
Bidang atau divisi merupakan bagian yang
bekerja dan bertanggung jawab terhadap bidang tertentu. Ruang lingkup perkara
hukum yang ditangani LKBH FH UNKRIS meliputi :
·
Hukum perdata
·
Hukum pidana
·
Hukum tata usaha Negara
·
Hukum kepailitan
·
Hukum perburuhan
·
Hukum perusahaan
·
Hukum perbankan dan lembaga keuangan
·
Hukum pasar modal
·
Hukum perlindungan konsumen
·
Hukum lingkungan
·
Hukum kewarganegaraan
·
HAKI
·
Hukum pertanahan dan jaminan hutang
·
Hukum keluarga/perkawinan
·
Hukum persaingan usaha
Pada umumnya ada 4 (empat) bidang yang
penting dan dapat dipertimbangkan untuk dikembangkan dalam LKBH, yaitu bidang
Litigasi, Non Litigasi, Penelitian dan pengembangan, Publikasi dan informasi.
1. Bidang Litigasi, bertugas menangani kasu
kasus yang mengharuskan melalui proses Peradilan baik di kepolisian, kejaksaan,
maupun pengadilan.
2. Bidang Non Litigasi, bertugas menangani
perkara perkara yang dapat diselesaikan di luar pengadilan yang pada umumnya
meliputi Konsultasi Hukum, Negosiasi dan Mediasi serta Alternative Dispute
Resolution (ADR).
3. Bidang Penelitian dan Pengembangan,
bertugas melaksanakan program penelitian dan kajian hukum, serta menjalin
kerjasama dengan lembaga lembaga ilmiah, komunitas profesi, institusi-institusi
pemerintah dan non pemerintah serta berbagai institusi masyarakat lainnya, baik
lokal, nasional maupun internasional dalam rangka pengembangan jaringan
organisasi dan melaksanakan program program yang telah dirancang, selama
rentang waktu 1 (satu ) tahun.
4. Bidang Publikasi dan informasi hukum,
bertugas memberikan informasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui
media.
PELAYANAN DAN BANTUAN HUKUM
1.
Konsultasi Hukum
Pada
hakikatnya konsultasi adalah kegiatan memberikan nasihat, saran dan keterangan
dari orang yang ahli kepada orang yang membutuhkannya atau meminta pendapat,
nasihat dan saran dari orang yang ahli. Tujuan dari konsultasi adalah membantu
orang yang membutuhkan saran dan nasihat agar orang tersebut dapat memecahkan masalah
yang tengah dihadapinya. Orang yang memberikan nasihat sering disebut
Konsultan, dan orang yang diberi nasihat disebut Klien. Secara sederhana,
konsultasi hukum dapat diartikan sebagai pemberian nasehat atau saran dari
seorang pekerja hukum atau advokat kepada seseorang yang mempunyai permasalahan
hukum agar memecahkan persoalan yang dihadapinya. Konsultasi hukum diberikan
keapada setiap orang ang dating ke LKBH. Konsultasi hukum dapat dilakukan
setiap saat. Pelayanan ini diberikan kepada siapapun yang dating ke LKBH untuk
mendapatkan saran atas kasus yang dialami. Konsultasi hukum merupakan pintu
masuk bagi relasi antara LKBH dengan klien. Tidak semua kasus yang
dikonsultasikan akan ditangani oleh LKBH. Bahkan ada kasus yang berhenti sampai
pada tahap konsultasi saja.
2.
Bantuan Hukum
Bantuan
hukum yang disediakan oleh LKBH umumnya dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu
bantuan hukum yang berbentuk Litigasi dan non litigasi. Litigasi merujuk pada
penanganan kasus melalui proses pengadilan yang ada, baik kepolisian, kejaksaan
maupun pengadilan. Sedangkan non litigasi merujuk pada penanganan perkara
melalui mekanisme di luar pengadilan. Bantuan hukum secara litigasi adalah
bantuan hukum yang diberikan kepada klien dengan menggunakan dan memanfaatkan
instrument instrument formal Negara dalam penegakan hukum, misalnya kepolisian,
kejaksaan dan pengadilan. Sedangkan bantuan hukum nn litigasi adalah segala
bentuk bantuan hukum yang tidak menggunakan instrument formal Negara.
Setidaknya ada 3 (tiga) pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pembuatan
dokumen hukum, ADR, dan pemberdayaan klien untuk menangani perkara/kasusnya
secara mandiri. Tidak semua kasus yang masuk ke LKBH dapat ditangani sampai ke
pengadilan, mengingat berbagai keterbatasan yang ada. Walaupun LKBH tidak
memberikan bantuan hukum kepada klien sampai ke pengadilan, tetapi LKBH dapat
membantu dalam membuat atau menyediakan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh
klien untuk menyelesaikan masalah hukumnya. Dokumen itu bias berbentuk surat
somasi, gugatan, replik, duplik dan lain-lain. Selain itu LKBH juga dapat
menempuh ADR dengan memfasilitasi proses mediasi bagi pihak-pihak yang
bersengketa. Bahkan mediasi sangat penting dan merupakan hal
yang utama yang harus dilakukan oleh LKBH dalam menyelesaikan berbagai masalah
yang dihadapi oleh kliennya, sepanjamh memungkinkan untuk dilakukan mediasi.
PROSEDUR/ TATA CARA
Untuk keperluan konsultasi dan atau permintaan bantuan hukum, warga
masyarakat dapat berhubungan langsung dengan secretariat LKBH Fakultas Hukum
UNKRIS atau menghubungi kantor Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana dengan membawa data- data dan
permasalahan yang dihadapi secara lengkap.
Setelah itu secretariat akan menyerahkan
kepada ketua LKBH untuk dipelajari dan selanjutnya diserahkan kepada tim yang
dibentuk beradsarakan kompetensi keahliannya untuk diberikan dan atau bantuan
hukum.
PEMBIAYAAN
-
Informas diberikan kepada masyarakat
dengan Cuma Cuma
-
Penyuluhan hukum diberikan dengan Cuma
Cuma
-
Konsultasi diberikan dengan Cuma Cuma
- Bantuan hukum diberikan dengan imbalan
biaya sesuai dengan peraturan pembelaan umum yang berlaku dengan mengingat
jenis perkara yang dihadapi
JAM KERJA
LKBH dibuka setiap hari mulai jam
09.00-15.00 WIB kecuali hari Minggu, Libur Nasional dan Libur Karyawan yang
ditetapkan oleh Universitas Krisnadwipayana
ALAMAT
Fakultas Hukum Universitas
Krisnadwipayana beralamat di :
Jl. Kampus UNKRIS Gedung F
Telp. 8462229, 8479972
Fax : 84975245
PO BOX 7774/Jat.CM
Jakarta 13077
Blog : lkbhfh.unkris.blogspot.com
E-mail : lkbhfh.unkris@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar