PROFIL LKBH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA


Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (LKBH FH- UNKRIS) merupakan lembaga non profit, yang dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan Bantuan Hukum kepada golongan masyarakat yang membutuhkan hukum namun tidak mampu dan masyarakat yang mampu serta masyarakat yang tidak paham hukum.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNKRIS, merupakan salah satu wadah penunjang TRIDHARMA Perguruan Tinggi yatu pengabdian kepada masyarakat. Keberadaan LKBH FH-UNKRIS secara structural merupakan bagian/unit dari P3M (Pusat Pengabdian Pada Masyarakat) FH-UNKRIS.


Adanya LKBH ini merupakan media bagi dosen, Alumni dan mahasiswa dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum. Dengan adanya LKBH maka Fakultas Hukum tidak hanya mengajarkan teori kepada mahasiswa, tetapi juga berbagai kemahiran dan praktek hukum sebagai suatu lembaga pengabdian kepada masyarakat LKBH memberikan pelayanan hukum baik Litigasi, non litigasi maupun penyuluhan hukum kepada masyarakat.

LKBH Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana sebagai unit aktivitas Fakultas Hukum didirikan dengan tujuan :
1.      Memberikan bantuan yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum terutama bagi masyarakat yang secara ekonomi dan pengetahuan tentang hukum dipandang kurang mampu dengan tidak membedakan suku, agama, ras, atu golongan.
2.      Meningkatkan cakrawala pengetahuan bagi para mahasiswa dan tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana khususnya pengetahuan praktis dibidang hukum dalam kasus nyata.
3.      Memberikan bantuan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.


VISI

Merupakan penjabaran dari visi Universitas Krisnadwipayana di bidang Praktek Hukum, yaitu menjadi suatu lembaga hukum yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum serta praktek hukum dengan menyeimbangkan antara ilmu pengetahuan hukum dengan perkembangan hukum dalam masyarakat

MISI

1.  Memberikan bantuan yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum, terutama bagi masyarakat yang  secara ekonomis dan  pengetahuan tentang hukum dipandang kurang mampu  dengan tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan atau golongan.
2.  Meningkatkan cakrawala pengetahuan bagi para mahasiswa dan tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Krisadwipayana khususnya pengetahuan praktis dibidang hukum dalam kasus nyata
3. Beperan positif bagi tumbuhnya rasa keadilan bagi masyarakat dan terwujudnya penegakan hukum serta SDM yang mampu berperan aktif dalam advokasi dan pengenalan dunia peradilan.
4.    Memberikan konsultasi hukum dalam berbagai bidang hukum.
5.    Mewujudkan salah satu tujuan dari TRIDHARMA Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat

KEGIATAN

1.  Melakukan pengkajian masalah-masalah hukum dan masyarakat untuk kepentingan pengembangan ilmu hukum bersama dengan P3M FH UNKRIS
2.    Bekerjasama dengan lembaga pemerintahan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam melakukan penyuluhan dan konsultasi hukum.
3.      Memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat secara litigasi maupun non litigasi
4.      Memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat.

BIDANG / DIVISI LKBH

Bidang atau divisi merupakan bagian yang bekerja dan bertanggung jawab terhadap bidang tertentu. Ruang lingkup perkara hukum yang ditangani LKBH FH UNKRIS meliputi :
·         Hukum perdata
·         Hukum pidana
·         Hukum tata usaha Negara
·         Hukum kepailitan
·         Hukum perburuhan
·         Hukum perusahaan
·         Hukum perbankan dan lembaga keuangan
·         Hukum pasar modal
·         Hukum perlindungan konsumen
·         Hukum lingkungan
·         Hukum kewarganegaraan
·         HAKI
·         Hukum pertanahan dan jaminan hutang
·         Hukum keluarga/perkawinan
·         Hukum persaingan usaha

Pada umumnya ada 4 (empat) bidang yang penting dan dapat dipertimbangkan untuk dikembangkan dalam LKBH, yaitu bidang Litigasi, Non Litigasi, Penelitian dan pengembangan, Publikasi dan informasi.
1.  Bidang Litigasi, bertugas menangani kasu kasus yang mengharuskan melalui proses Peradilan baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
2.    Bidang Non Litigasi, bertugas menangani perkara perkara yang dapat diselesaikan di luar pengadilan yang pada umumnya meliputi Konsultasi Hukum, Negosiasi dan Mediasi serta Alternative Dispute Resolution (ADR).
3.    Bidang Penelitian dan Pengembangan, bertugas melaksanakan program penelitian dan kajian hukum, serta menjalin kerjasama dengan lembaga lembaga ilmiah, komunitas profesi, institusi-institusi pemerintah dan non pemerintah serta berbagai institusi masyarakat lainnya, baik lokal, nasional maupun internasional dalam rangka pengembangan jaringan organisasi dan melaksanakan program program yang telah dirancang, selama rentang waktu 1 (satu ) tahun.
4.  Bidang Publikasi dan informasi hukum, bertugas memberikan informasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui media.

PELAYANAN DAN BANTUAN HUKUM

1.      Konsultasi Hukum
Pada hakikatnya konsultasi adalah kegiatan memberikan nasihat, saran dan keterangan dari orang yang ahli kepada orang yang membutuhkannya atau meminta pendapat, nasihat dan saran dari orang yang ahli. Tujuan dari konsultasi adalah membantu orang yang membutuhkan saran dan nasihat agar orang tersebut dapat memecahkan masalah yang tengah dihadapinya. Orang yang memberikan nasihat sering disebut Konsultan, dan orang yang diberi nasihat disebut Klien. Secara sederhana, konsultasi hukum dapat diartikan sebagai pemberian nasehat atau saran dari seorang pekerja hukum atau advokat kepada seseorang yang mempunyai permasalahan hukum agar memecahkan persoalan yang dihadapinya. Konsultasi hukum diberikan keapada setiap orang ang dating ke LKBH. Konsultasi hukum dapat dilakukan setiap saat. Pelayanan ini diberikan kepada siapapun yang dating ke LKBH untuk mendapatkan saran atas kasus yang dialami. Konsultasi hukum merupakan pintu masuk bagi relasi antara LKBH dengan klien. Tidak semua kasus yang dikonsultasikan akan ditangani oleh LKBH. Bahkan ada kasus yang berhenti sampai pada tahap konsultasi saja.

2.      Bantuan Hukum
Bantuan hukum yang disediakan oleh LKBH umumnya dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu bantuan hukum yang berbentuk Litigasi dan non litigasi. Litigasi merujuk pada penanganan kasus melalui proses pengadilan yang ada, baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Sedangkan non litigasi merujuk pada penanganan perkara melalui mekanisme di luar pengadilan. Bantuan hukum secara litigasi adalah bantuan hukum yang diberikan kepada klien dengan menggunakan dan memanfaatkan instrument instrument formal Negara dalam penegakan hukum, misalnya kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Sedangkan bantuan hukum nn litigasi adalah segala bentuk bantuan hukum yang tidak menggunakan instrument formal Negara. Setidaknya ada 3 (tiga) pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pembuatan dokumen hukum, ADR, dan pemberdayaan klien untuk menangani perkara/kasusnya secara mandiri. Tidak semua kasus yang masuk ke LKBH dapat ditangani sampai ke pengadilan, mengingat berbagai keterbatasan yang ada. Walaupun LKBH tidak memberikan bantuan hukum kepada klien sampai ke pengadilan, tetapi LKBH dapat membantu dalam membuat atau menyediakan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh klien untuk menyelesaikan masalah hukumnya. Dokumen itu bias berbentuk surat somasi, gugatan, replik, duplik dan lain-lain. Selain itu LKBH juga dapat menempuh ADR dengan memfasilitasi proses mediasi bagi pihak-pihak yang bersengketa. Bahkan mediasi sangat penting dan merupakan   hal yang utama yang harus dilakukan oleh LKBH dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh kliennya, sepanjamh memungkinkan untuk dilakukan mediasi.

PROSEDUR/ TATA CARA

Untuk keperluan konsultasi  dan atau permintaan bantuan hukum, warga masyarakat dapat berhubungan langsung dengan secretariat LKBH Fakultas Hukum UNKRIS atau menghubungi kantor Fakultas Hukum Universitas  Krisnadwipayana dengan membawa data- data dan permasalahan yang dihadapi secara lengkap.
Setelah itu secretariat akan menyerahkan kepada ketua LKBH untuk dipelajari dan selanjutnya diserahkan kepada tim yang dibentuk beradsarakan kompetensi keahliannya untuk diberikan dan atau bantuan hukum.

PEMBIAYAAN

-          Informas diberikan kepada masyarakat dengan Cuma Cuma
-          Penyuluhan hukum diberikan dengan Cuma Cuma
-          Konsultasi diberikan dengan Cuma Cuma
-     Bantuan hukum diberikan dengan imbalan biaya sesuai dengan peraturan pembelaan umum yang berlaku dengan mengingat jenis perkara yang dihadapi

JAM KERJA

LKBH dibuka setiap hari mulai jam 09.00-15.00 WIB kecuali hari Minggu, Libur Nasional dan Libur Karyawan yang ditetapkan oleh Universitas Krisnadwipayana

ALAMAT

Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana beralamat di :
Jl. Kampus UNKRIS Gedung F
Telp. 8462229, 8479972
Fax : 84975245
PO BOX 7774/Jat.CM
Jakarta 13077
Blog : lkbhfh.unkris.blogspot.com
E-mail : lkbhfh.unkris@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar