STRUKTUR ORGANISASI LKBH FH – UNKRIS

Penasehat :
Rektor Universitas Krisnadwipayana
( DR. Lodewijk Gultom, SH, MH )

Pembina :   
Dekan Fakultas Universitas Krisnadwipayana
( Prof. DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH )
           
Tim Pengarah/Pendamping :  
-  Dr. Hj. Erna Widjajati, SH, MH
-  H. Dahlan Mansur, SH, MH
-  Hartono Widodo, SH, MH
-  H. Sumardi Partoredjo, SH, MH

PROFIL LKBH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA


Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (LKBH FH- UNKRIS) merupakan lembaga non profit, yang dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan Bantuan Hukum kepada golongan masyarakat yang membutuhkan hukum namun tidak mampu dan masyarakat yang mampu serta masyarakat yang tidak paham hukum.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNKRIS, merupakan salah satu wadah penunjang TRIDHARMA Perguruan Tinggi yatu pengabdian kepada masyarakat. Keberadaan LKBH FH-UNKRIS secara structural merupakan bagian/unit dari P3M (Pusat Pengabdian Pada Masyarakat) FH-UNKRIS.