KEGIATAN
SEKOLAH HUKUM UNTUK ANAK JALANAN DI RUMAH SINGGAH
BULAN
JANUARI - BULAN MARET 2012
Pelanggaran
terhadap hak-hak anak, dewasa ini sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan
perkembangan masa depan bangsa dan Negara. Kekerasan terhadap fisik maupun
psikis menjadi sesuatu hal yang tidak asing lagi di mata masyarakat. Seharusnya
patut diketahui bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa dan Negara. Perlindungan dari kekerasan, penyalahgunaan,
penelantaran, dan eksplotasi harus
memperhatikan keterlibatan pelaku
Faktor-faktor
penyebab terjadinya pelanggaran
sewenang-wenang terhadap hak-hak anak, dalam pada ini khususnya anak jalanan
diantaranya :
-
Minimnya pemahaman anak-anak jalanan terhadap isu-isu
hukum dan hak asasi manusia.
- Terbatasnya lembaga swadaya masyarakat yang memberikan
perhatian khusus kepada perlidungan dan pemenuhan hak-hak anak jalanan.
-
Terbatasnya akses informasi bagi anak jalanan terhadap
bantuan hukum.
Dari faktor-faktor
tersebut di atas maka The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
bekerjasama dengan LKBH dari 3 (tiga) Fakultas Hukum di Jakarta, antara laian ;
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Fakultas Hukum Universitas Pelita
Harapan dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti untuk memberikan sekolah
hukum dalam memberikan
pemahaman mengenai Hukum dan keadilan, Hak Asasi Manusia (HAM), Hak-hak anak
yang berhadapan dengan Hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Perda
Ketertiban Umum kepada anak-anak jalanan di beberapa rumah singgah, antara lain
:
1.
Rumah Singgah Sekar, Jakarta
Utara
2. Rumah
Singgah Bina Anak Pertiwi, Pasar
Minggu
3.
Yayasan Bina
Insan Mandiri (Master), Depok
4. Rumah
Singgah Annur Muhiyam, Tebet
5. Kerabat
Anak, Tanah Abang
6. Yayasan
Tembong Agung, Bekasi
Yang mana tujuan dari kegiatan ini
adalah
1.
Mengenalkan hukum dan hak asasi manusia kepada anak
jalanan.
2.
Memberikan konsultasi bagi anak jalanan yang berhadapan
dengan hukum.
3.
Menjembatani hubungan antara rumah singgah dan fakultas
hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak jalanan.
Pengajar dalam Sekolah Hukum ini
adalah para mahasiswa yang telah dididik dan dipersiapkan untuk mengajar di
rumah singgah, diantaranya berasal dari FH Universitas Trisakti, FH Universitas
Pelita Harapan, dan FH Unkris.
Lebih
khusus, untuk FH Unkris, terdiri dari
para anggota LKBH FH Unkris antara lain :
Ø Yayasan Tembong Agung, Bekasi :
1.
Melkianus Ati
2.
Verawati Sitompul
3.
Berman Hari Tua Sinurat
4.
Rahmat Baydhowi
5.
Yuniza Rahma
Ø Yayasan Bina Anak Pertiwi, Pasar Minggu
1.
Jeffri M. Sipahutar
2.
M. Khoirur Roziqin
3.
Dian Helsinki
4.
Imran Bachmid
5. Kartika
Utari R.
IN ACTION :
Yayasan Tembong Agung, Bekasi |
Rumah Singgah BINA ANAK PERTIWI, Pasar Minggu |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar