Sekolah Hukum Untuk Anak Jalanan


KEGIATAN SEKOLAH HUKUM UNTUK ANAK JALANAN DI RUMAH SINGGAH
BULAN JANUARI - BULAN MARET 2012

Pelanggaran terhadap hak-hak anak, dewasa ini sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan perkembangan masa depan bangsa dan Negara. Kekerasan terhadap fisik maupun psikis menjadi sesuatu hal yang tidak asing lagi di mata masyarakat. Seharusnya patut diketahui bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa dan Negara.  Perlindungan dari kekerasan, penyalahgunaan, penelantaran, dan eksplotasi  harus memperhatikan  keterlibatan pelaku
Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran sewenang-wenang terhadap hak-hak anak, dalam pada ini khususnya anak jalanan diantaranya :
-       Minimnya pemahaman anak-anak jalanan terhadap isu-isu hukum dan hak asasi manusia.
-    Terbatasnya lembaga swadaya masyarakat yang memberikan perhatian khusus kepada perlidungan dan pemenuhan hak-hak anak jalanan.
-       Terbatasnya akses informasi bagi anak jalanan terhadap bantuan hukum.


Dari faktor-faktor tersebut di atas maka The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) bekerjasama dengan LKBH dari 3 (tiga) Fakultas Hukum di Jakarta, antara laian ; Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti untuk memberikan sekolah hukum dalam memberikan pemahaman mengenai Hukum dan keadilan, Hak Asasi Manusia (HAM), Hak-hak anak yang berhadapan dengan Hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Perda Ketertiban Umum kepada anak-anak jalanan di beberapa rumah singgah, antara lain :
1.   Rumah Singgah Sekar, Jakarta Utara
2.  Rumah Singgah Bina Anak Pertiwi, Pasar Minggu
3.  Yayasan Bina Insan Mandiri (Master), Depok
4.  Rumah Singgah Annur Muhiyam, Tebet
5.  Kerabat Anak, Tanah Abang
6.  Yayasan Tembong Agung, Bekasi

Yang mana tujuan dari kegiatan ini adalah
1.   Mengenalkan hukum dan hak asasi manusia kepada anak jalanan.
2.  Memberikan konsultasi bagi anak jalanan yang berhadapan dengan hukum.
3.  Menjembatani hubungan antara rumah singgah dan fakultas hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak jalanan.


Pengajar dalam Sekolah Hukum ini adalah para mahasiswa yang telah dididik dan dipersiapkan untuk mengajar di rumah singgah, diantaranya berasal dari FH Universitas Trisakti, FH Universitas Pelita Harapan, dan FH Unkris.
Lebih khusus, untuk FH Unkris, terdiri dari para anggota LKBH FH Unkris antara lain :

Ø  Yayasan Tembong Agung, Bekasi :
1.     Melkianus Ati                                     
2.    Verawati Sitompul
3.    Berman Hari Tua Sinurat
4.    Rahmat Baydhowi
5.    Yuniza Rahma
Ø  Yayasan Bina Anak Pertiwi, Pasar Minggu
1.     Jeffri M. Sipahutar
2.    M. Khoirur Roziqin
3.    Dian Helsinki
4.    Imran Bachmid
5. Kartika Utari R.


IN ACTION :



                   




Yayasan Tembong Agung, Bekasi 

  

Rumah Singgah BINA ANAK PERTIWI, Pasar Minggu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar