Foto bersama Peserta Kuliah "Umum mengenai Perkembangan Hukum Pertambangan di Indonesia" |
Kekayaan alam yang terdapat di bumi Indonesia ini dapat dikuasai dan dipergunakan sebesar-besarnya oleh Negara demi kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam P.asal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Atas pengaturan tersebut dapat diketahui bahwa Negara memiliki kuasa untuk mengatur dan mengelola atas pelaksanaan dan pengusahaan hasil tambang dengan tetap memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa bagi para subyek hukum apapun itu namanya yang ingin mengelola dan memanfaatkan hasil tambang tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
Kuasa yang dimiliki oleh Negara dalam melaksanakan kegiatan pertambangan sebagaimana tersebut di atas diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) yang pada pokoknya meliputi pengaturan, pemberian, dan pengelolaan atas izin pengusahaan yang diberikan, termasuk juga dalam hal para pelaku usaha pertambangan terlibat dalam suatu adalah aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan subyek hukum lain dengan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pertambangan. Ini berarti mencakup masalah pengusahaan izin pengelolaan dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan pertambangan, penindakan jika terjadi sengketa pidana. dalam kotrak yang dilakukan. UU Minerba Pasal 2 juga mengatur mengenai asas dan tujuan bahwa pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola dengan berasaskan:
- Manfaat, Keadilan dan Keseimbangan
- Keberpihakan pada kepentingan bangsa
- Partisipatif, Transparansi, dan Akuntabilitas,
- Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Sektor pengusahaan pertambangan juga dapat memberikan lapangan pekerjaan yang cukup besar, baik yang terlibat secara langsung dalam proses produksi, maupun dalam berbagai produk dan jasa pendukung pertambangan. Di sisi lain, pertambangan juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang memerlukan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya yang cukup signifikan untuk proses pemulihannya. Namun, meskipun adanya akibat-akibat tersebut, UU Minerba juga tetap melegalisasikan pengerukan tambang batubara dan mineral. Dalam pengusahaan kegiatan pertambangan, Negara juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk dapat melakukan kerjasama dengan investor, baik lokal maupun asing dengan mekanisme penanaman modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007.
Dari hal-hal tersebut di atas P3M LKBH FH UNKRIS dengan ini menjadi fasilitator dalam kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana dengan Adisuryo Prasetio & Co Law Firm dalam pelaksanaan Kuliah umum mengenai “Perkembangan Hukum Pertambangan di Indonesia” yang dibawakan oleh bpk. Dendi Adisuryo, S.H. (Adisuryo Prasetyo & Co) pada Kamis, 2 Mei 2013.
Adapun pelaksanaan kuliah umum ini akan dilaksanakan secara rutin tiap 1 tahun sesuai dengan kesepakatan kerja sama kedua belah pihak sesuai yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani bersama antara Dekan FH UNKRIS, Prof. Dr. Mr. C.F.G. Sunaryati dan Bpk. Dendi Adisuryo, S.H. pada Kamis, 2 Mei 2013.
Kami segenap keluarga besar LKBH Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana berharap hal ini dapat berguna sebagai pembekalan bagi mahasiswa/i tersebut ketika nantinya setelah lulus dapat memiliki pemahaman dasar mengenai Hukum Pertambangan, hal mana mengingat sistem perkuliahan di Fakultas Hukum Unkris sendiri tidak mencantumkan mata kuliah Hukum Pertambangan.
Kuliah umum mengenai Hukum pertambangan tersebut diikuti oleh mahasiswa/i semester 8 dan semester Fakulas Hukum dan beberapa Dosen Fakultas Hukum yang kesemuanya berjumlah 70 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar