Video ini merupakan dokumentasi "sekolah hukum untuk anak jalanan" yang dikembangkan oleh The Indonesian Legal Resource Center (ILRC). Program ini diselenggarakan di enam rumah singgah yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Sekolah Hukum untuk Anjal diselenggarakan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, dan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Pengajar dari program ini adalah para mahasiswa dari ketiga perguruan tinggi tersebut.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum adalah lembaga yang bernaung di bawah Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) utamanya pada Pusat Pengabdian Pada Masyarakat (P 3 M)
Sekolah Hukum Untuk Anak Jalanan
KEGIATAN
SEKOLAH HUKUM UNTUK ANAK JALANAN DI RUMAH SINGGAH
BULAN
JANUARI - BULAN MARET 2012
Pelanggaran
terhadap hak-hak anak, dewasa ini sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan
perkembangan masa depan bangsa dan Negara. Kekerasan terhadap fisik maupun
psikis menjadi sesuatu hal yang tidak asing lagi di mata masyarakat. Seharusnya
patut diketahui bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa dan Negara. Perlindungan dari kekerasan, penyalahgunaan,
penelantaran, dan eksplotasi harus
memperhatikan keterlibatan pelaku
Faktor-faktor
penyebab terjadinya pelanggaran
sewenang-wenang terhadap hak-hak anak, dalam pada ini khususnya anak jalanan
diantaranya :
-
Minimnya pemahaman anak-anak jalanan terhadap isu-isu
hukum dan hak asasi manusia.
- Terbatasnya lembaga swadaya masyarakat yang memberikan
perhatian khusus kepada perlidungan dan pemenuhan hak-hak anak jalanan.
-
Terbatasnya akses informasi bagi anak jalanan terhadap
bantuan hukum.
STRUKTUR ORGANISASI LKBH FH – UNKRIS
Penasehat :
Rektor Universitas Krisnadwipayana
Rektor Universitas Krisnadwipayana
( DR. Lodewijk Gultom, SH, MH )
Pembina :
Dekan Fakultas Universitas Krisnadwipayana
Dekan Fakultas Universitas Krisnadwipayana
( Prof. DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH )
Tim Pengarah/Pendamping :
- Dr. Hj. Erna Widjajati, SH, MH
- Dr. Hj. Erna Widjajati, SH, MH
- H.
Dahlan Mansur, SH, MH
-
Hartono Widodo, SH, MH
- H. Sumardi Partoredjo, SH, MH
- H. Sumardi Partoredjo, SH, MH
PROFIL LKBH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (LKBH FH- UNKRIS) merupakan lembaga
non profit, yang dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan Bantuan Hukum
kepada golongan masyarakat yang membutuhkan hukum namun tidak mampu dan
masyarakat yang mampu serta masyarakat yang tidak paham hukum.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
(LKBH) Fakultas Hukum UNKRIS, merupakan salah satu wadah penunjang TRIDHARMA
Perguruan Tinggi yatu pengabdian kepada masyarakat. Keberadaan LKBH FH-UNKRIS
secara structural merupakan bagian/unit dari P3M (Pusat Pengabdian Pada
Masyarakat) FH-UNKRIS.
PROSES PERADILAN PERDATA
Persengketaan
perdata adalah persengkataan yang dapat terjadi pada perseorangan atau badan
hukum. Sebelum menempuh penyelesaian melalui jalur hukum, disarankan untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses musyawarah/mediasi, baik
melalui mekanisme adat, lembaga keagamaan, atau lembaga mediasi. Bila ternyata
mediasi tidak dapat menyelesaikan sengketa yang ada, barulah penyelesaian
sengketa dapat melalui pengadilan. Berikut adalah hal-hal dasar yang harus
diketahui mengenai proses peradilan perdata di pengadilan :
PELATIHAN BANTUAN HUKUM UNTUK MAHASISWA ANGKATAN I
PELATIHAN BANTUAN HUKUM UNTUK MAHASISWA Angkatan I |
Keberadaan
LKBH kampus tidak dapat dilepaskan dari peran mahasiswa hukum yang berkomitmen
menekuni dunia praktek hukum untuk mendapatkan pengalaman yang akan berguna
bagi masa depan karir mereka baik pengacara, hakim, jaksa atau profesi lain.
Beberapa perguruan tinggi memiliki kebijakan yang berbeda dalam menempatkan
peran mahasiswa di LKBH kampus, dan pada umumnya peran pengajar atau dosen
masih dominan sehigga proses pembelajaran yang menjadi salah satu tujuan
pembentukan LKBH ini kurang maksimal. Namun demikian, dibeberapa perguruan
tinggi sudah berhasil menempatkan mahasiswa sebagai motor utama penggerak
bantuan hukum di LKBH. Mereka secara mendiri melakukan interview, konsultasi,
pedampingan, penyiapan dokumen hukum, dan kegiatan lain terkait bantuan hukum.
pada prosesnya, dosen hanya berperan sebagai supervisor yang memberika input
dan menjamin konsep dan strategi yang diambil mahasiswa dalam memberikan
bantuan hukum sesuai dengan kaidah hukum dan professionalisme yang harus
diberikan kepada para pencari keadilan.
Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia
Video ini menjelaskan tentang hak-hak anak. Video ini digunakan
untuk media pendidikan hukum untuk anak-anak jalanan yang ada di
Jakarta dan sekitarnya.
RUANG LINGKUP JASA PELAYANAN HUKUM
KLINIK
HUKUM P3M (LKBH) FH UNKRIS memiliki 2 (dua)
bidang jasa pelayanan sebagai wujud pengabdian pada
masyarakat, yaitu bidang jasa pelayanan Litigasi dan Non Litigasi. praktik utama yang
masing-masing terbagi dalam bidang-bidang khusus lainnya. Adapun maksud
pembagian kekhususan ini adalah agar kami dapat memberikan jasa hukum kepada
klien secara lebih efisien dan agar klien kami meyakini bahwa mereka telah
mendapatkan arahan dan pelayanan yang terbaik berdasarkan dinamika hukum guna
menyelesaikan setiap kasus yang kami tangani. Ruang lingkup praktik Kantor
Hukum kami meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1. Jasa Hukum Litigasi
- Perkara Pidana
Klinik
Hukum P3M (LKBH) FH. UNKRIS menyediakan dan
menangani jasa hukum dalam permasalahan hukum pidana, diantaranya adalah:
- Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
- Memberikan arahan, membela dan mendampingi klien dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian, kejaksaan dan di tingkat pengadilan.
- Perkara Perdata
ILFKLINIK HUKUM P3M (LKBH) FH.UNKRIS menyediakan dan
menangani jasa hukum dalam permasalahan hukum perdata, diantaranya adalah:
- - Sengketa Pertanahan, baik sengketa berkenaan dengan status hak atas objek tanah antara perorangan dengan perorangan maupun antara perorangandengan badan hukum perdata, atau perorangan dengan badan pemerintahan;
- - Penyelesaian sengketa yang didasari perjanjian antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum;
- - Penyelesaian perkara kredit macet perorangan pada Lembaga Keuangan/pembiayaan Swasta;
- - Pengajuan Permohonan Pailit dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pribadi perorangan;
- - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- - Perceraian dan segala akibat hukumnya;
- - Memberikan arahan dan mewakili kepentingan klien dalam memperjuangkan hak-hak klien diantaranya mengajukan gugatan atau perdamaian (win-win solution).
- Perkara Tata Negara/Tata Usaha Negara.
KLINIK
HUKUM P3M (LKBH) FH.UNKRIS menyediakan dan
menangani jasa hukum dalam permasalahan Tata Usaha Negara, diantaranya adalah:
- - Pembatalan sertifikat atau surat-surat lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara dll;
- - Memberikan arahan dan mewakili kepentingan klien dalam memperjuangkan hak-hak klien diantaranya menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari kesewenang-wenangan penguasa dalam menerbitkan keputusan termasuk mengajukan Hak Uji Materil pada MA maupun MK..
- HAKI
KLINIK
HUKUM P3M (LKBH) FH.UNKRIS menyediakan dan
menangani jasa hukum terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual, diantaranya adalah:
- - Mendampingi atau mewakili klien dalam melakukan upaya perlindungan hukum atas hasil karya ciptanya, merek dagang atau merek jasanya, hasil invensinya (hak paten), hasil designnya dan rahasia dagangnya, yaitu dengan permohonan pembatalan.
- - Memberikan arahan dan mewakili kepentingan klien dalam memperjuangkan hak-hak klien diantaranya mengajukan gugatan atau perdamaian (win-win solution).
2. Jasa Hukum Non-Litigasi
a. Perkara Perdata/Bisnis
- - Membantu atau membuat dan melakukan/mengerjakan dan mengurus pendirian Perseroan Terbatas (PT), pendapat Hukum;
- - Membuat kontrak-kontrak atau perjanjian bisnis;
- - Hukum Perpajakan, seperti penyelesaian masalah hukum dalam bidang perpajakan;
- - Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan, seperti membuat Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama, perihal PHK dan pelaksanaan hukum ketenagakerjaan khususnya mengenai hubungan industrial.
- - Membantu membuat draft perjanjian perkawinan, perceraian, perwalian, pembagian harta bersama, warisan, serta kewarganegaraan.
b. Perkara Pidana
Memberikan
konsultasi serta cara-cara dan strategi beracara di hadapan penyidik
kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, baik tindak pidana umum maupun tindak
pidana khusus.
c. Hukum Tata Usaha Negara
Memberikan konsultasi mengenai teknik dan strategi bertindak atau beracara
di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
serta Mahkamah Agung.
d. HAKI
Mendampingi atau mewakili klien dalam melakukan upaya perlindungan hukum
atas hasil karya ciptanya, merek dagang atau merek jasanya, hasil invensinya
(hak paten), hasil designnya dan rahasia dagangnya, yaitu dengan permohonan
pendaftaran.
e. Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa
KLINIK HUKUM P3M (LKBH) FH. UNKRIS menyediakan dan menangani jasa
hukum terkait Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa, diantaranya:
- - Memberikan konsutasi mengenai teknik dan strategi dalam melakukan mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase.
- Memberikan pendapat hukum.
Sekertariat LKBH FH Universitas Krisnadwipayana
Alamat :
Kampus Universitas Krisnadwipayana - Fakultas Hukum Lantai 3
Jatiwaringin, Jakarta Timur 13077 - Indonesia
No.Telp : 021-31737206
Email :
lkbhfh.unkris@yahoo.co.id
Facebook :
http://www.facebook.com/pages/LKBH-FH-Universitas-Krisnadwipayana/382523348440225
Blog :
http://lkbhfhunkris.blogspot.com
Lihat Peta Lebih Besar
Kampus Universitas Krisnadwipayana - Fakultas Hukum Lantai 3
Jatiwaringin, Jakarta Timur 13077 - Indonesia
No.Telp : 021-31737206
Email :
lkbhfh.unkris@yahoo.co.id
Facebook :
http://www.facebook.com/pages/LKBH-FH-Universitas-Krisnadwipayana/382523348440225
Blog :
http://lkbhfhunkris.blogspot.com
Lihat Peta Lebih Besar
Langganan:
Postingan (Atom)