Persengketaan
perdata adalah persengkataan yang dapat terjadi pada perseorangan atau badan
hukum. Sebelum menempuh penyelesaian melalui jalur hukum, disarankan untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses musyawarah/mediasi, baik
melalui mekanisme adat, lembaga keagamaan, atau lembaga mediasi. Bila ternyata
mediasi tidak dapat menyelesaikan sengketa yang ada, barulah penyelesaian
sengketa dapat melalui pengadilan. Berikut adalah hal-hal dasar yang harus
diketahui mengenai proses peradilan perdata di pengadilan :
1. PENDAFTARAN GUGATAN
Jika
surat gugatan telah dibuat dan telah memenuhi syarat formal (Lihat pasal 121
ayat (4) HIR, 145 Rbg, Zegelverordening 1921), maka surat gugatan tersebut
haruslah didaftarkan ke panitera pengadilan di wilayah pengadilan yang ingin
dituju untuk mendapatkan nomor perkara dan oleh panitera kemudian akan diajukan
kepada ketua pengadilan negeri.
Disarankan
bagi anda yang masih awam dengan hukum untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu
surat gugatan anda kepada ahli hukum sebelum didaftarkan. Hal tersebut sangat
berguna untuk efisiensi waktu dan biaya penyelesaian perkara. Karena apabila
surat gugatan anda lemah dan tidak memenuhi syarat, maka lawan anda dapat
mengajukan eksepsi. Dan bila ternyata eksepsi tersebut diterima, maka
kemungkinan besar perkara anda akan dinyatakan “Niet Onvakelijkverklaard” (tidak dapat diterima) oleh majelis Hakim,
yang dapat menyebabkan waktu dan biaya anda akan terbuang percuma karena harus
mengajukan gugatan baru lagi.
2. PENGAJUAN GUGATAN
Langkah
selanjutnya adalah mengajukan gugatan di tempat yang tepat. Untuk menentukan
pengadilan yang tepat untuk mengadili perkara yang diajukan, maka haruslah
berdasarkan kompetensi absolute dan kompetensi relative yang ada sehingga
perkara perdata tersebut dapat segera cepat ditangani. Bila salah mengajukan
gugatan maka dapat menyebabkan gugatan “Niet
Onvakelijkverklaard” (tidak dapat diterima) oleh pengadilan.
3. PERSIAPAN SIDANG
Dengan
surat penetapan, Hakim yang menangani perkara anda akan menentukan hari sidang
dan melalui juru sita akan memanggil para pihak agar menghadap ke pengadilan
pada hari yang telah ditetapkan.
Apabila
Penggugat tidak hadir pada persidangan pertama maka Penggugat dianggap menggugurkan
gugatan yang telah dibuat. Dan apabila Tergugat yang tidak hadir pada
persidangan, setelah terlebih dahulu
dipanggil tiga kali oleh juru sita, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan
dengan putusan verstek.
4. PERSIDANGAN
Susunan persidangan
perdata yang lazim adalah sebagai berikut :
a. Sidang Pertama
Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai.
b. Sidang Kedua
a. Sidang Pertama
Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai.
b. Sidang Kedua
Pada
sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak Tergugat atas
gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3 (tiga) untuk Penggugat,
Hakim, dan arsip Tergugat sendiri.
c. Sidang Ketiga
c. Sidang Ketiga
Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik
adalah tanggapan Penggugat terhadap
jawaban dari Tergugat.
d. Sidang Keempat
d. Sidang Keempat
Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik
adalah tanggapan Penggugat terhadap Replik.
e. Sidang Kelima
e. Sidang Kelima
Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak
Penggugat terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya
untuk menguatkan gugatanya.
f. Sidang Keenam
f. Sidang Keenam
Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak
Tergugat untuk menguatkan jawabanya.
g. Sidang Ketujuh
g. Sidang Ketujuh
Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh
para pihak sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum
hakim menjatuhkan putusan.
h. Sidang Kedelapan
Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim.
h. Sidang Kedelapan
Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim.
5. EKSEKUSI
Eksekusi
adalah pelaksanaan putusan hakim dalam
sengketa perdata. Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada
para pihak, maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat
dilaksanakan eksekusi.
Terdapat
3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi :
1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal 208Rbg)
2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan pasal 259 Rbg)
3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv)
1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan pasal 208Rbg)
2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan pasal 259 Rbg)
3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv)
6. UPAYA HUKUM
Apabila saat
menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap
hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum. Terdapat
4 (empat) upaya hukum, yaitu :
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali (PK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar