PROSES PERADILAN PERDATA

Persengketaan perdata adalah persengkataan yang dapat terjadi pada perseorangan atau badan hukum. Sebelum menempuh penyelesaian melalui jalur hukum, disarankan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses musyawarah/mediasi, baik melalui mekanisme adat, lembaga keagamaan, atau lembaga mediasi. Bila ternyata mediasi tidak dapat menyelesaikan sengketa yang ada, barulah penyelesaian sengketa dapat melalui pengadilan. Berikut adalah hal-hal dasar yang harus diketahui mengenai proses peradilan perdata di pengadilan :



1. PENDAFTARAN GUGATAN
   Jika surat gugatan telah dibuat dan telah memenuhi syarat formal (Lihat pasal 121 ayat (4) HIR, 145 Rbg, Zegelverordening 1921), maka surat gugatan tersebut haruslah didaftarkan ke panitera pengadilan di wilayah pengadilan yang ingin dituju untuk mendapatkan nomor perkara dan oleh panitera kemudian akan diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
 Disarankan bagi anda yang masih awam dengan hukum untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu surat gugatan anda kepada ahli hukum sebelum didaftarkan. Hal tersebut sangat berguna untuk efisiensi waktu dan biaya penyelesaian perkara. Karena apabila surat gugatan anda lemah dan tidak memenuhi syarat, maka lawan anda dapat mengajukan eksepsi. Dan bila ternyata eksepsi tersebut diterima, maka kemungkinan besar perkara anda akan dinyatakan “Niet Onvakelijkverklaard” (tidak dapat diterima) oleh majelis Hakim, yang dapat menyebabkan waktu dan biaya anda akan terbuang percuma karena harus mengajukan gugatan baru lagi.

2. PENGAJUAN GUGATAN
    Langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan di tempat yang tepat. Untuk menentukan pengadilan yang tepat untuk mengadili perkara yang diajukan, maka haruslah berdasarkan kompetensi absolute dan kompetensi relative yang ada sehingga perkara perdata tersebut dapat segera cepat ditangani. Bila salah mengajukan gugatan maka dapat menyebabkan gugatan “Niet Onvakelijkverklaard” (tidak dapat diterima) oleh pengadilan.

3. PERSIAPAN SIDANG
     Dengan surat penetapan, Hakim yang menangani perkara anda akan menentukan hari sidang dan melalui juru sita akan memanggil para pihak agar menghadap ke pengadilan pada hari yang telah ditetapkan.
   Apabila Penggugat tidak hadir pada persidangan pertama maka Penggugat dianggap menggugurkan gugatan yang telah dibuat. Dan apabila Tergugat yang tidak hadir pada persidangan,  setelah terlebih dahulu dipanggil tiga kali oleh juru sita, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan putusan verstek.

4. PERSIDANGAN
Susunan persidangan perdata yang lazim adalah sebagai berikut :
a.  Sidang Pertama
Pada sidang pertama Hakim akan membuka persidangan dengan menanyakan identitas para pihak, kemudian mengusahakan dan menghimbau para pihak untuk melakukan mediasi/perdamaian. Bila mediasi tidak tercapai maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun bila mediasi tercapai maka akan dibuat akta perdamaian dan persidangan selesai.
b. Sidang Kedua
Pada sidang kedua agendanya adalah penyerahan jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan dari pihak Penggugat. Jawaban dibuat rangkap 3 (tiga) untuk Penggugat, Hakim, dan arsip Tergugat sendiri.
c. Sidang Ketiga
Agenda sidang ketiga adalah penyerahan Replik. Replik adalah tanggapan Penggugat terhadap  jawaban dari Tergugat.
d. Sidang Keempat
Agenda sidang keempat adalah penyerahan Duplik. Duplik adalah tanggapan Penggugat terhadap Replik.
e. Sidang Kelima
Agenda sidang kelima adalah acara pembuktian oleh pihak Penggugat terhadap dalil-dalil (posita) yang telah ia kemukakan sebelumnya untuk menguatkan gugatanya.
f. Sidang Keenam
Agenda sidang keenam adalah acara pembuktian oleh pihak Tergugat untuk menguatkan jawabanya.
g. Sidang Ketujuh
Agenda sidang ketujuh adalah penyerahan kesimpulan oleh para pihak sebagai langkah akhir untuk menguatkan dalil masing-masing sebelum hakim menjatuhkan putusan.
h. Sidang Kedelapan
Agenda sidang kedelapan adalah putusan Hakim.

5. EKSEKUSI
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan  hakim dalam sengketa perdata. Setelah Hakim membacakan putusan dan membagikannya kepada para pihak, maka saat itu jugalah putusan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan eksekusi.
Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan eksekusi :
1. Eksekusi untuk membayar sejumlah uang (Lihat pasal 196 HIR dan  pasal 208Rbg)
2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan (Lihat pasal 225 HIR dan pasal 259 Rbg)
3. Eksekusi Riil (Lihat pasal 1033 Rv)

6. UPAYA HUKUM
Apabila saat menerima putusan terdapat salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil putusan yang ada, maka pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum. Terdapat 4 (empat) upaya hukum, yaitu :

  •        Banding 
  •        Kasasi
  •        Peninjauan Kembali (PK)
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar