PELATIHAN BANTUAN HUKUM UNTUK MAHASISWA Angkatan I |
Keberadaan
LKBH kampus tidak dapat dilepaskan dari peran mahasiswa hukum yang berkomitmen
menekuni dunia praktek hukum untuk mendapatkan pengalaman yang akan berguna
bagi masa depan karir mereka baik pengacara, hakim, jaksa atau profesi lain.
Beberapa perguruan tinggi memiliki kebijakan yang berbeda dalam menempatkan
peran mahasiswa di LKBH kampus, dan pada umumnya peran pengajar atau dosen
masih dominan sehigga proses pembelajaran yang menjadi salah satu tujuan
pembentukan LKBH ini kurang maksimal. Namun demikian, dibeberapa perguruan
tinggi sudah berhasil menempatkan mahasiswa sebagai motor utama penggerak
bantuan hukum di LKBH. Mereka secara mendiri melakukan interview, konsultasi,
pedampingan, penyiapan dokumen hukum, dan kegiatan lain terkait bantuan hukum.
pada prosesnya, dosen hanya berperan sebagai supervisor yang memberika input
dan menjamin konsep dan strategi yang diambil mahasiswa dalam memberikan
bantuan hukum sesuai dengan kaidah hukum dan professionalisme yang harus
diberikan kepada para pencari keadilan.
Mengingat
tujuan pembentukan LKBH kampus adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada
masyarakat sebagai bentuk pengabdian dan juga pembelajaran bagi mahasiswa, maka
idealnya LKBH perlu memberikan ruan yang luas bagi mahasiswa untk terlibat
dalam kegiatan bantuan hukum, bahkan mereka harus menjadi motor utama penggerak
bantuan hukum di LKBH. Situasi ini adkan memberikan manfaat, tidak hanya kepada
masyarakat pencari keadilan tetapi juga akan memberikan manfaat juga bagi
pengajar, mahasiswa bahkan perguruan tinggi. Masyarakat pasti menerima manfaat,
karena mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma jika mahasiswa berperan
penting dalam memberikan dalam memberikan bantuan hukum, maka seara otomatis
dapat meringankan bebean pengajar atau supervisor yang memilii tugas tidak
hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga mengajar dan aktivitas akademika
lain. Pada sisi lain keterlibatan mahasiswa dalam memberikan bantuan hukum
dapat memberikan pengalaman praktek yang sangat berharga yang tidak diperoleh
jika mereka hanya mengikuti perkuliahan semata. Jika pemberian bantuan hukum
itu dilakukan secara baik, dampaknya adalah citra yang baik juga bagi perguruan
tinggi yang bersangkutan, selain mendapatkan kualifikasi yang baik dalam proses
akreditasi.
Pelatihan Bantuan Hukum Untuk Mahasiswa Angkatan I |
Kegiatan diselenggarakan ini diselenggarakan oleh ILRC (The Indonesian Legal Resource Center) yang berkerjasama dengan Australian AID.
Tanggal 20 Oktober – 01 Nopember 2011 di Wisma Hijau. Jl. Raya Bogor Km 03 Mekarsari, Cimanggis – Depok.
Yang di ikuti oleh 16 orang mahasiswa hukum perwakilan dari beberapa perguruan tinggi :
- Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta (4 orang)
- Fakultas Hukum Unversitas Trisakti, Jakarta (4 orang)
- Fakultas Hukum Pelita Harapan, Tanggerang (4 orang)
- Fakultas Hukum Parahyangan, Bandung (4 orang)
Materi yang disampaikan pada saat pelatihan ini antara lain :
1. Pengantar tentang Pendidikan Hukum Klinik
2. Hukum dan Keadilan : Konsep dan Implementasinya
3. Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum
4. Konsep dan Praktek Public Interest Litigation
5. Pendidikan Hukum Komunitas ( Penyuluhan Hukum Masyarakat)
6. Tehnik Interview
7. Tehnik Konsultasi
8. Tehnik Analisa Hukum
9. Penyusunan Dokumen Hukum
10. Mengelola LKBH Kampus
Dokumentasi :
Perwakilan dari FH.UNKRIS dan FH.UNPAR |
Perwakilan dari FH.UNKRIS dan FH.UNPAR |
Perwakilan dari FH.UNKRIS dan FH.TRISAKTI |
Mantaphh!!
BalasHapus