PELATIHAN BANTUAN HUKUM UNTUK MAHASISWA ANGKATAN I

PELATIHAN BANTUAN HUKUM UNTUK MAHASISWA
Angkatan I
    
   Keberadaan LKBH kampus tidak dapat dilepaskan dari peran mahasiswa hukum yang berkomitmen menekuni dunia praktek hukum untuk mendapatkan pengalaman yang akan berguna bagi masa depan karir mereka baik pengacara, hakim, jaksa atau profesi lain. Beberapa perguruan tinggi memiliki kebijakan yang berbeda dalam menempatkan peran mahasiswa di LKBH kampus, dan pada umumnya peran pengajar atau dosen masih dominan sehigga proses pembelajaran yang menjadi salah satu tujuan pembentukan LKBH ini kurang maksimal. Namun demikian, dibeberapa perguruan tinggi sudah berhasil menempatkan mahasiswa sebagai motor utama penggerak bantuan hukum di LKBH. Mereka secara mendiri melakukan interview, konsultasi, pedampingan, penyiapan dokumen hukum, dan kegiatan lain terkait bantuan hukum. pada prosesnya, dosen hanya berperan sebagai supervisor yang memberika input dan menjamin konsep dan strategi yang diambil mahasiswa dalam memberikan bantuan hukum sesuai dengan kaidah hukum dan professionalisme yang harus diberikan kepada para pencari keadilan.
   Mengingat tujuan pembentukan LKBH kampus adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian dan juga pembelajaran bagi mahasiswa, maka idealnya LKBH perlu memberikan ruan yang luas bagi mahasiswa untk terlibat dalam kegiatan bantuan hukum, bahkan mereka harus menjadi motor utama penggerak bantuan hukum di LKBH. Situasi ini adkan memberikan manfaat, tidak hanya kepada masyarakat pencari keadilan tetapi juga akan memberikan manfaat juga bagi pengajar, mahasiswa bahkan perguruan tinggi. Masyarakat pasti menerima manfaat, karena mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma jika mahasiswa berperan penting dalam memberikan dalam memberikan bantuan hukum, maka seara otomatis dapat meringankan bebean pengajar atau supervisor yang memilii tugas tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga mengajar dan aktivitas akademika lain. Pada sisi lain keterlibatan mahasiswa dalam memberikan bantuan hukum dapat memberikan pengalaman praktek yang sangat berharga yang tidak diperoleh jika mereka hanya mengikuti perkuliahan semata. Jika pemberian bantuan hukum itu dilakukan secara baik, dampaknya adalah citra yang baik juga bagi perguruan tinggi yang bersangkutan, selain mendapatkan kualifikasi yang baik dalam proses akreditasi.

Pelatihan Bantuan Hukum Untuk Mahasiswa
Angkatan I
Kegiatan diselenggarakan ini diselenggarakan oleh ILRC (The Indonesian Legal Resource Center) yang berkerjasama dengan Australian AID.
Tanggal 20 Oktober – 01 Nopember 2011 di Wisma Hijau. Jl. Raya Bogor Km 03 Mekarsari, Cimanggis – Depok.

Yang di ikuti oleh 16 orang mahasiswa hukum perwakilan dari beberapa perguruan tinggi :
  1. Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta (4 orang)
  2. Fakultas Hukum Unversitas Trisakti, Jakarta (4 orang)
  3. Fakultas Hukum Pelita Harapan, Tanggerang (4 orang)
  4. Fakultas Hukum Parahyangan, Bandung (4 orang)

Materi yang disampaikan pada saat pelatihan ini antara lain :
1.      Pengantar tentang Pendidikan Hukum Klinik
2.      Hukum dan Keadilan : Konsep dan Implementasinya
3.      Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum
4.      Konsep dan Praktek Public Interest Litigation
5.      Pendidikan Hukum Komunitas ( Penyuluhan Hukum Masyarakat)
6.      Tehnik Interview
7.      Tehnik Konsultasi
8.      Tehnik Analisa Hukum
9.      Penyusunan Dokumen Hukum
10.  Mengelola LKBH Kampus


Dokumentasi :

Perwakilan dari FH.UNKRIS dan FH.UNPAR
Perwakilan dari FH.UNKRIS dan FH.UNPAR


Perwakilan dari FH.UNKRIS dan FH.TRISAKTI

                  
                 Situasi Pelatihan

Situasi Pelatihan
   

                         
 Pelatihan Bantuan Hukum Untuk Mahasiswa Angkatan I



1 komentar: