Persengketaan
perdata adalah persengkataan yang dapat terjadi pada perseorangan atau badan
hukum. Sebelum menempuh penyelesaian melalui jalur hukum, disarankan untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses musyawarah/mediasi, baik
melalui mekanisme adat, lembaga keagamaan, atau lembaga mediasi. Bila ternyata
mediasi tidak dapat menyelesaikan sengketa yang ada, barulah penyelesaian
sengketa dapat melalui pengadilan. Berikut adalah hal-hal dasar yang harus
diketahui mengenai proses peradilan perdata di pengadilan :
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum adalah lembaga yang bernaung di bawah Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) utamanya pada Pusat Pengabdian Pada Masyarakat (P 3 M)
PELATIHAN BANTUAN HUKUM UNTUK MAHASISWA ANGKATAN I
PELATIHAN BANTUAN HUKUM UNTUK MAHASISWA Angkatan I |
Keberadaan
LKBH kampus tidak dapat dilepaskan dari peran mahasiswa hukum yang berkomitmen
menekuni dunia praktek hukum untuk mendapatkan pengalaman yang akan berguna
bagi masa depan karir mereka baik pengacara, hakim, jaksa atau profesi lain.
Beberapa perguruan tinggi memiliki kebijakan yang berbeda dalam menempatkan
peran mahasiswa di LKBH kampus, dan pada umumnya peran pengajar atau dosen
masih dominan sehigga proses pembelajaran yang menjadi salah satu tujuan
pembentukan LKBH ini kurang maksimal. Namun demikian, dibeberapa perguruan
tinggi sudah berhasil menempatkan mahasiswa sebagai motor utama penggerak
bantuan hukum di LKBH. Mereka secara mendiri melakukan interview, konsultasi,
pedampingan, penyiapan dokumen hukum, dan kegiatan lain terkait bantuan hukum.
pada prosesnya, dosen hanya berperan sebagai supervisor yang memberika input
dan menjamin konsep dan strategi yang diambil mahasiswa dalam memberikan
bantuan hukum sesuai dengan kaidah hukum dan professionalisme yang harus
diberikan kepada para pencari keadilan.
Langganan:
Postingan (Atom)