TENTANG KAMI

LKBH FH UNKRIS
       Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum adalah lembaga yang bernaung di bawah Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) utamanya pada Pusat Pengabdian Pada Masyarakat (P 3 M). Lembaga ini didirikan pada tahun 1981 pada masa kepemimpinan Drs. HAK Moch. Anwar, S.H., selaku Dekan Fakultas Hukum. LKBH pada masa itu bernama Lembaga Bantuan Hukum( LBH) dan untuk pertama sekali di ketuai oleh Bapak Dahlan Mansur, S.H. dengan para pembelanya antara lain Judiantoro, S.H., Dahlan Suherlan, S.H., Chalimah Suyanto, S.H. dan yang lainnya.
       Pada tahun 1983 diangkatlah sekretaris LBH yakni Doni Antares Irawan, S.H. Setelah itu pada periode berikutnya ketua LBH diketuai oleh Bapak R. Suroso, S.H., dan Sekretaris Bapak. Roosman, S.H., Periode berikutnya Bapak Budi Sarli Sinto selaku ketua dan Hartono Widodo, SH, sebagai sekretaris, kemudian kedudukannya sebagai sekretaris digantikan oleh Soekirno,SH. Selanjutnya pada tahun 2000 pada saat Fakultas Hukum Unkris dipimpin oleh Lodewijk Gultom, S.H., MH  kepemimpinan LBH dipegang oleh Bapak Djuhri Sugeha, S.H, sebagai ketua dan Doni Antares Irawan selaku sekretaris. Pada periode selanjutnya dari tahun 2004 sampai saat ini LBH dipimpin oleh Slamet Supriatna, S.H., dan Retno Kus Setyowati, S.H., MM. Pada tahun  2008/2009 LBH berubah nama menjadi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum sampai saat ini.

KULIAH UMUM MENGENAI PERKEMBANGAN HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA

Foto bersama Peserta Kuliah "Umum mengenai Perkembangan Hukum Pertambangan di Indonesia"


Kekayaan alam yang terdapat di bumi Indonesia ini dapat dikuasai dan dipergunakan sebesar-besarnya oleh Negara demi kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam P.asal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Atas pengaturan tersebut dapat diketahui bahwa Negara memiliki kuasa untuk mengatur dan mengelola atas pelaksanaan dan pengusahaan hasil tambang dengan tetap memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa bagi para subyek hukum apapun itu namanya yang ingin mengelola dan memanfaatkan hasil tambang tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.

Kuasa yang dimiliki oleh Negara dalam melaksanakan kegiatan pertambangan sebagaimana tersebut di atas diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) yang pada pokoknya meliputi pengaturan, pemberian, dan pengelolaan atas izin pengusahaan yang diberikan, termasuk juga dalam hal para pelaku usaha pertambangan terlibat dalam suatu adalah aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan subyek hukum lain dengan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pertambangan. Ini berarti mencakup masalah pengusahaan izin pengelolaan dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan pertambangan, penindakan jika terjadi sengketa pidana. dalam kotrak yang dilakukan. UU Minerba Pasal 2 juga mengatur mengenai asas dan tujuan bahwa pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola dengan berasaskan:
  1. Manfaat, Keadilan dan Keseimbangan
  2. Keberpihakan pada kepentingan bangsa
  3. Partisipatif, Transparansi, dan Akuntabilitas,
  4. Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Sektor pengusahaan pertambangan juga dapat memberikan lapangan pekerjaan yang cukup besar, baik yang terlibat secara langsung dalam proses produksi, maupun dalam berbagai produk dan jasa pendukung pertambangan. Di sisi lain, pertambangan juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang memerlukan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya yang cukup signifikan untuk proses pemulihannya. Namun, meskipun adanya akibat-akibat tersebut, UU Minerba juga tetap melegalisasikan pengerukan tambang batubara dan mineral. Dalam pengusahaan kegiatan pertambangan, Negara juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk dapat melakukan kerjasama dengan investor, baik lokal maupun asing dengan mekanisme penanaman modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007.

Dari hal-hal tersebut di atas P3M LKBH FH UNKRIS dengan ini menjadi fasilitator dalam kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana dengan Adisuryo Prasetio & Co Law Firm dalam pelaksanaan Kuliah umum mengenai “Perkembangan Hukum Pertambangan di Indonesia” yang dibawakan oleh bpk. Dendi Adisuryo, S.H. (Adisuryo Prasetyo & Co) pada Kamis, 2 Mei 2013.

Adapun pelaksanaan kuliah umum ini akan dilaksanakan secara rutin tiap 1 tahun sesuai dengan kesepakatan kerja sama kedua belah pihak sesuai yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani bersama antara Dekan FH UNKRIS, Prof. Dr. Mr. C.F.G. Sunaryati dan Bpk. Dendi Adisuryo, S.H. pada Kamis, 2 Mei 2013.

Kami segenap keluarga besar LKBH Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana berharap hal ini dapat berguna sebagai pembekalan bagi mahasiswa/i tersebut ketika nantinya setelah lulus dapat memiliki pemahaman dasar mengenai Hukum Pertambangan, hal mana mengingat sistem perkuliahan di Fakultas Hukum Unkris sendiri tidak mencantumkan mata kuliah Hukum Pertambangan.

Kuliah umum mengenai Hukum pertambangan tersebut diikuti oleh mahasiswa/i semester 8 dan semester Fakulas Hukum dan beberapa Dosen Fakultas Hukum yang kesemuanya berjumlah 70 orang.





PELATIHAN CALON ANGGOTA LKBH FH UNKRIS

PELATIHAN UNTUK CALON ANGGOTA LKBH FH UNKRIS
2013
Dalam perkembangannya, LKBH tidak hanya sekedar memberikan “bantuan hukum” kepada warga masyarakat tetapi juga berfungsi sebagai tempat praktek hukum mahasiswa, sehingga mahasiswa tidak hanya menguasai teori dan hukum positif, tetapi juga memiliki pengalaman praktek hukum, pemberian penyuluhan hukum dan konsultasi hukum.
Untuk itu kami perlu adanya regenerasi dalam anggota. untuk melanjutkan perkembangan LKBH Kampus ini. Mahasiswa sebagai generasi muda terdidik merupakan salah satu komponen yang dapat mengupayakan terwujudnya pengetahuan dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat terhadap masalah Hukum.
Sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka tujuan yang ingin diraih oleh Pusat Pengabdian Pada Masyarakat (P3M) / Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yaitu menjadikan lembaga ini sarana dan media yang berfungsi sebagai laboratorium hukum  bagi peserta didik, pendidik dan alumni dalam merealisasikan Tri Dharma Perguruan tinggi utamanya dharma Pengabdian pada masyarakat miskin atau yang termarginalkan
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas  P3M LKBH FH UNKRIS merencanakan akan melakukan kegitan pelatihan anggota baru LKBH FH UNKRIS hal ini dilakukan, sebagai wujud dari pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi yaitu Dharma Pengabdian kepada masyarakat, juga merupakan Student Social Responsibility (SSR).
Pelatihan yang ditujukan untuk calon anggota LKBH FH UNKRIS dapat terlaksana dengan bantuan dari Fakultas Hukum baik secara materiil dan moril. Agar dapat mewujudkan mahasiswa yang mempunyai nilai-nilai, utamanya nilai profesionalitas dibidangnya, sehingga  kelak setelah selesai studinya mempunyai tanggung jawab sosial sebagai seorang profesional serta visi dan misi LKBH FH UNKRIS yang berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Tujuan dari pelatihan ini adalah :

  1. Memberikan pengetahuan dan pemahaman metode dan tekhnik penyuluhan Hukum, HAM dan Keadilan Sosial kepada calon anggota LKBH FH UNKRIS.
  2. Agar calon anggota LKBH FH UNKRIS dapat menjalankan organisasi LKBH FH UNKRIS dengan baik dan benar sesuai dengan visi dan misi LKBH FH UNKRIS.
  3. Agar calon anggota LKBH FH UNKRIS dapat melakukan pendampingan kepada masyarakat.

Pelatihan ini diselenggarakan pada :

Hari        : Senin s/d Rabu
Tanggal  : 04 Maret – 06 Maret  2013
Tempat   : Kampung Cibogo II No. 423, Gadog, Cipayung, Bogor 1675.