PELATIHAN CALON ANGGOTA LKBH FH UNKRIS

PELATIHAN UNTUK CALON ANGGOTA LKBH FH UNKRIS
2013
Dalam perkembangannya, LKBH tidak hanya sekedar memberikan “bantuan hukum” kepada warga masyarakat tetapi juga berfungsi sebagai tempat praktek hukum mahasiswa, sehingga mahasiswa tidak hanya menguasai teori dan hukum positif, tetapi juga memiliki pengalaman praktek hukum, pemberian penyuluhan hukum dan konsultasi hukum.
Untuk itu kami perlu adanya regenerasi dalam anggota. untuk melanjutkan perkembangan LKBH Kampus ini. Mahasiswa sebagai generasi muda terdidik merupakan salah satu komponen yang dapat mengupayakan terwujudnya pengetahuan dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat terhadap masalah Hukum.
Sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka tujuan yang ingin diraih oleh Pusat Pengabdian Pada Masyarakat (P3M) / Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yaitu menjadikan lembaga ini sarana dan media yang berfungsi sebagai laboratorium hukum  bagi peserta didik, pendidik dan alumni dalam merealisasikan Tri Dharma Perguruan tinggi utamanya dharma Pengabdian pada masyarakat miskin atau yang termarginalkan
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas  P3M LKBH FH UNKRIS merencanakan akan melakukan kegitan pelatihan anggota baru LKBH FH UNKRIS hal ini dilakukan, sebagai wujud dari pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi yaitu Dharma Pengabdian kepada masyarakat, juga merupakan Student Social Responsibility (SSR).
Pelatihan yang ditujukan untuk calon anggota LKBH FH UNKRIS dapat terlaksana dengan bantuan dari Fakultas Hukum baik secara materiil dan moril. Agar dapat mewujudkan mahasiswa yang mempunyai nilai-nilai, utamanya nilai profesionalitas dibidangnya, sehingga  kelak setelah selesai studinya mempunyai tanggung jawab sosial sebagai seorang profesional serta visi dan misi LKBH FH UNKRIS yang berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Tujuan dari pelatihan ini adalah :

  1. Memberikan pengetahuan dan pemahaman metode dan tekhnik penyuluhan Hukum, HAM dan Keadilan Sosial kepada calon anggota LKBH FH UNKRIS.
  2. Agar calon anggota LKBH FH UNKRIS dapat menjalankan organisasi LKBH FH UNKRIS dengan baik dan benar sesuai dengan visi dan misi LKBH FH UNKRIS.
  3. Agar calon anggota LKBH FH UNKRIS dapat melakukan pendampingan kepada masyarakat.

Pelatihan ini diselenggarakan pada :

Hari        : Senin s/d Rabu
Tanggal  : 04 Maret – 06 Maret  2013
Tempat   : Kampung Cibogo II No. 423, Gadog, Cipayung, Bogor 1675.



Video Sekolah Hukum untuk Anak Jalanan


Video ini merupakan dokumentasi "sekolah hukum untuk anak jalanan" yang dikembangkan oleh The Indonesian Legal Resource Center (ILRC). Program ini diselenggarakan di enam rumah singgah yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Sekolah Hukum untuk Anjal diselenggarakan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, dan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Pengajar dari program ini adalah para mahasiswa dari ketiga perguruan tinggi tersebut.

Pendidikan Hukum Untuk Anak Jalanan part 1



Pendidikan Hukum Untuk Anak Jalanan part 2


Sekolah Hukum Untuk Anak Jalanan


KEGIATAN SEKOLAH HUKUM UNTUK ANAK JALANAN DI RUMAH SINGGAH
BULAN JANUARI - BULAN MARET 2012

Pelanggaran terhadap hak-hak anak, dewasa ini sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan perkembangan masa depan bangsa dan Negara. Kekerasan terhadap fisik maupun psikis menjadi sesuatu hal yang tidak asing lagi di mata masyarakat. Seharusnya patut diketahui bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa dan Negara.  Perlindungan dari kekerasan, penyalahgunaan, penelantaran, dan eksplotasi  harus memperhatikan  keterlibatan pelaku
Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran sewenang-wenang terhadap hak-hak anak, dalam pada ini khususnya anak jalanan diantaranya :
-       Minimnya pemahaman anak-anak jalanan terhadap isu-isu hukum dan hak asasi manusia.
-    Terbatasnya lembaga swadaya masyarakat yang memberikan perhatian khusus kepada perlidungan dan pemenuhan hak-hak anak jalanan.
-       Terbatasnya akses informasi bagi anak jalanan terhadap bantuan hukum.

STRUKTUR ORGANISASI LKBH FH – UNKRIS

Penasehat :
Rektor Universitas Krisnadwipayana
( DR. Lodewijk Gultom, SH, MH )

Pembina :   
Dekan Fakultas Universitas Krisnadwipayana
( Prof. DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH )
           
Tim Pengarah/Pendamping :  
-  Dr. Hj. Erna Widjajati, SH, MH
-  H. Dahlan Mansur, SH, MH
-  Hartono Widodo, SH, MH
-  H. Sumardi Partoredjo, SH, MH

PROFIL LKBH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA


Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (LKBH FH- UNKRIS) merupakan lembaga non profit, yang dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan Bantuan Hukum kepada golongan masyarakat yang membutuhkan hukum namun tidak mampu dan masyarakat yang mampu serta masyarakat yang tidak paham hukum.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNKRIS, merupakan salah satu wadah penunjang TRIDHARMA Perguruan Tinggi yatu pengabdian kepada masyarakat. Keberadaan LKBH FH-UNKRIS secara structural merupakan bagian/unit dari P3M (Pusat Pengabdian Pada Masyarakat) FH-UNKRIS.